Hikmah Ibadah
Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan
Meningkatnya orang-orang kaya
muslim tentu saja perlu mendapat apresiasi dari semua kalangan. Hal tersebut
diharapkan mampu menjadi solusi dari sebagian masyarakat Indonesia yang masih
hidup dalam kemiskinan. Betapa tidak, dari mereka diharapkan terjadi jembatan
penghubung antara orang-orang kaya (agniya) dan orang-orang miskin (kaum
du’afa). Tentu saja dengan posisi mereka sebagai pengusaha muslim akan
diperoleh sekian banyak kontribusi dalam upaya membantu mereka yang masih
sangat membutuhkan. Dana yang terkumpul tersebut, baik berupa zakat mal, infak,
śadaqah, atau wakaf akan sangat berarti dalam upaya membantu kaum fakir miskin.
Demikian itu karena sesungguhnya
Islam membenci berputarnya kekayaan di tangan orang-orang tertentu saja,
sementara sebagian besar orang tidak memilikinya. Islam senang kalau harta itu
tidak hanya berkisar pada orangorang kaya saja. Sistem ekonomi Islam merupakan
suatu sistem yang indah, yang membawa keseimbangan dan keharmonisan antara
kepentingan individu dan kepentingan kolektif yang membawa misi kebersamaan
agar jurang pemisah antara agniya (orang kaya) tidak terlalu jauh dengan kaum ḍu’afa
(orang miskin).
Ajaran Islam mengisyaratkan untuk
melakukan upaya pemberdayaan ekonomi umat yang harus diproyeksikan untuk
kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. Prinsip tersebut
salah satunya dapat diaplikasikan melalui pengelolaan wakaf yang amanah dan
profesional agar pahalanya terus mengalir mesk Keberadaan orang-orang yang
memiliki kecukupan harta di tengah-tengah masyarakat dan orang-orang miskin
sesungguhnya merupakan hukum alam (sunatullah). Allah Swt. memang mengaruniakan
sebagian dari manusia menjadi orang-orang kaya dan berkedudukan tinggi. Namun
demikian, bukan berarti kakayaan yang mereka peroleh itu adalah pemberian Allah
Swt. yang datang tiba-tiba, tetapi disertai dengan usaha keras tanpa lelah.
Jika saja keberadaan orang-orang kaya tersebut benar-benar melaksanakan ajaran
Islam, terutama anjuran berwakaf, dapat dipastikan permasalahan terhadap
kemasyarakatan seperti kekurangan sarana pendidikan, tempat pembuangan sampah,
sarana ibadah, sarana kesehatan dan lainnya akan dengan mudah dapat diatasi.
Wakaf berupa tempat-tempat atau sarana-sarana umum yang dibutuhkan masyarakat
akan mampu menciptakan kondisi masyarakat yang sehat, damai, dan sejahtera. Di
atas semua itu, apakah fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita
sudah sesuai dengan apa yang diharapkan sesuai dengan idealisme di atas? Dengan
kata lain, apakah orang-orang kaya sudah menyalurkan sebagian hartanya dalam
bentuk zakat atau wakaf? Jika jawabannya belum, bagaimana upaya yang seharusnya
dilakukan oleh pemerintah, tokoh masyarakat, ataupun para ulama? ipun wakif
(orang yang mengeluarkan wakaf) tersebut telah meninggal dunia.
A. Memahami makna Haji, Zakat,
dan Wakaf
1. Haji
a. Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa
Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi
Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu
tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan
waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai
sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada
tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah.
Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah,
melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. Menurut istilah, haji adalah
sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat
dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah
untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian
manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
b. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang
kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu
melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat
97. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97) Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut. “Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”
c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat
haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji
dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji
seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai
berikut. 1) Islam 2) Berakal (tidak gila) 3) Baligh 4) Ada muhrimnya 5) Mampu
dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah
bagi keluarga yang ditinggalkan) Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai
berikut. 1) Islam 2) Baligh 3) Berakal 4) Merdeka. Adapun rukun haji adalah
perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu
melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.
1) Ihram
Ihram adalah
berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan
pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma
hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz,
“Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah). Ibadah haji dan umrah
harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram,
maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah
berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.
2 2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt. Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt. Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt. Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.
3) Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan
secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri
badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula,
dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama
sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf
Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf
Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah
aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila
ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf
Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah. Adapun
Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan
jamaah. Syarat sah Thawaf Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut. (1) Niat
(2) Menutup aurat (3) Suci dari hadas (4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad (6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang
yang berthawaf (7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa’i
Sa’i adalah
berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang
dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah
pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah
sa’i
Syarat sah
sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan
sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit
Marwah)
b) Dilakukan
setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani
secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan MarwahShofa.
d) Dilakukan
di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul
adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal
tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada
tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah
melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali
berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan
sa’i.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’
yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram
lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling
banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji
jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari
pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2) Haji Ifrad
Haji ifrad
adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain,
mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini
cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak
terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka
tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah
pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak
diwajibkan membayar dam.
3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
e. Keutamaan Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling
utama
Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka
beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah
Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji
yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah
haji perilakunya berubah menjadi lebih baik.
2) Haji merupakan jihad
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut. “Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?’ Jawab Rasul, ‘Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula, ‘Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3) Haji menghapus dosa
Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, ‘Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, ‘Aku akan mengajukan syarat.’ ‘Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. ‘Yaitu agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, ‘Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” (HR. Muslim)
4) Pahala ibadah haji adalah surga
Diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada
umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang
mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” (HR. Bukhari Muslim)
2. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat)
artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang
wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada
golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan
disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān.
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di
dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.
b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum
wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di
dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān.,
Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama. Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah
ayat 43 Allah Swt. berfirman: Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat
dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Dalam Kitab Al-Ausath dan
Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a bahwa Nabi Muhammad saw.
bersabda: Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya
dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang
miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan
kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.
Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa
mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)
c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu
syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan
zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan
dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah
sebagai berikut.
a) Islam, b) Merdeka c) Baligh d)
Berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan
dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik Penuh Artinya penuhnya
pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam
kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik
kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b) Berkembang Artinya harta itu
berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena
ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat
kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
c) Mencapai Nisab Artinya
mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak
unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian,
apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan
zakatnya.
d) Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang
diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang Artinya
harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada
Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f) Berlaku Setahun/Haul Suatu
milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda
al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki. Adapun yang
termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut. 1) Pelepasan atau pengeluaran hak
milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat. 2) Penyerahan sebagian
harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau
orang yang mengurusi zakat (amil zakat). 3) Penyerahan amil kepada orang yang
berhak menerima zakat sebagai milik.
d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah
Zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….” (Q.S. At-Taubah/9:103) Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
3. Wakaf
a. Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.
b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan
amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah
yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf
adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai
dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. Beberapa dalil tentang ibadah
wakaf di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Q.S. Āli ‘Imrān/3:92 Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan,
sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu
infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”.
(QS.Āli‘Imrān/3:92 )
2) Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim Artinya: “Dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka
amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat,
atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim). Mengenai
śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud
dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.
c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu
orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan
ikrar.
1) Orang yang berwakaf
(al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu
kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau
orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang
bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2) Benda yang diwakafkan
(al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang
diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) harta yang
diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan)
atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3) Orang yang menerima manfaat
wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus
dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya
orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau
sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah.
Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah
orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang
muslim, merdeka, kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat
tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila
tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak tertentu
(gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara
rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan
lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang
menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan
dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya
untuk kepentingan islam saja.
d. Lafaz atau Ikrar Wakaf
(Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a) ucapan ikrar wakaf harus
mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika
ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat
direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada
syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat
pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak
diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas
dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah.
Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut
karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut
berpindah kepada orang yang menerima wakaf (náir). Secara umum, penerima wakaf
(náir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).
e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan
Wakaf Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal
para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak
jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai
contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin
Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya. Harta benda wakaf adalah harta
benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu,
harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri
atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang
belum terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan
yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang
berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah
susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf Benda Bergerak
Wakaf
benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh
Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa
uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan
batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf
bangunan dalam bentuk rumah.
g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi
masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana
umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal
untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi
murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban
ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan
lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah. Menurut Syafi’i Antonio,
setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan
wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’.
Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di
mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun
tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan
audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
adalah sebagai berikut.
1. Seluruh harta benda wakaf
harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan
syariah.
2. Wakaf dilakukan tanpa batas
waktu.
3. Wakif mempunyai kebebasan
memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh
dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang
telah ditentukan oleh wakif.
5. Wakif dapat meminta
keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Menerapkan Perilaku Mulia
Tangan di atas lebih baik
daripada tangan di bawah. Sebuah ungkapan yang menjelaskan tentang pentingnya
berbagi. Islam menghendaki orang-orang yang memiliki kelebihan harta (kaya)
untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan (miskin).
Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki
dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum
muslimin di antaranya zakat, infak, śadaqah, dan wakaf. Masing-masing cara
tersebut memiliki ketentuan masingmasing. Zakat adalah pengeluaran harta yang dimiliki
seseorang ketika sudah mencapai niśab (kadarnya) dan haul (waktunya). Besarnya
harta yang dikeluarkan disesuaikan dengan harta zakatnya. Śadaqah dan infak
merupakan cara mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang dengan tidak
ditentukan kadar dan waktunya. Adapun wakaf ialah memberikan harta berupa benda
yang dapat dimanfaatkan oleh orang banyak, baik harta tetap maupun bergerak.
Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari orang-orang yang memberikan wakaf
untuk kepentingan umat. Berikut contoh perilaku yang mencerminkan sifat
kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf.
1. Mewakafkan buku-buku pelajaran
untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2. Mewakafkan pakaian layak
pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang
membutuhkan.
3. Mewakafkan al-Qur’ān untuk
diberikan kepada masjid terdekat.
4. Mewakafkan mukena, kain
sarung, karpet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5. Mewakafkan sebidang tanah
untuk dijadikan fasilitas umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar