Menjaga Martabat Manusia
dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Membuka Relung Hati
Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Swt. yang diberi amanah
untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini
menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan
dengan makhluk Allah Swt. lainnya. Oleh karena itu, keberadaan manusia harus
tetap menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya secara benar sesuai
dengan tuntunan dan ajaran Islam. Proses tersebut di dalam ajaran Islam
dilakukan melalaui aturan dan proses yang mudah, yaitu melalui proses pernikahan.
Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar, terhormat,
dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk hubungan seksual
yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai syari’at
Islam. Selain melanggar aturan agama,
zina juga tidak sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk yang bermartabat
dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh agama-agama samawi dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor
terhadap kemanusiaan. Selain itu, pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi
kemasyarakatan. Coba bandingkan dengan hewan atau binatang. Untuk menyalurkan kebutuhan
biologisnya, tidak mengenal siapa lawan jenisnya, apakah saudaranya atau
induknya sendiri yang melahirkannya. Hewan tidak mengenal tempat, dimana pun bisa
melakukannya tanpa merasa malu apabila ada yang melihatnya. Hewan memang tidak
diberikan akal dan nilai-nilai keadaban atau kesopanan.Dengan demikian, orang
yang melakukan perbuatan di luar akal dan nalar manusia adalah orang yang lebih
rendah daripada hewan.
Mengkritisi
Sekitar Kita
Perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan,
menjijikkan, sekaligus nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang yang
telah meraih kesuksesan hidup, baik sebagai pejabat yang sukses dan terhormat,
pengusaha, politisi, bahkan public figure hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya. Perbuatan
tersebut telah meluluhlantakkan karir yang selama ini mereka raih dengan susah
payah. ‘Aib yang mereka perbuat
tidak saja membuat malu dan rendah dirinya, tetapi juga keluarga dan
orang-orang terdekatnya. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak
saja berakibat hancurnya karir, tetapi juga berakibat dosa besar yang akan
diterimanya di akhirat kelak. Mereka orang yang sangat mapan dan mampu untuk melakukan
pernikahan dengan cara yang sah dengan biaya besar. Untuk itu, diperlukan
kehati-hatian dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina.
Perlu diingat bahwa mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya.
A. Memahami
Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak
dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari
pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu
zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1.
Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan
laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at
Islam.
2. Hukum
Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan
zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman
Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut
pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai
perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori
Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan.
a. Zina Muĥșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah
menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b. Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya
adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Hukuman
bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana.
Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai
dengan syari’at Islam. Hukuman
pelaku zina ada dua, yaitu seagai berikut.
a. Dera
atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muĥșan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat
yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S.
an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. Yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b. Dirajam
sampai mati bagi pezina Muĥșan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah
hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang
banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An- Nasa’i.
5. Hukuman
bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah
menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut.
Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
a. Hukuman
dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan
zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan setelah benar-benar diyakini bahwa
tidak terjadi perzinaan.
b. Untuk
meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada empat orang
saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang wanita tidak cukup
untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c.
Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat,
syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.
d. Andaikan
seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian
tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka
terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh
zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh)
kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nûr/24:4.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual
atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan
zina sangat bertentangan dengan fitrah manusia
dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, warahmah. Islam menghendaki
agar hubungan seksual tidak saja sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi
islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah
tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan
yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan
yang jelas asal usulnya. Tujuan pernikahan tersebut akan menjadi porak-poranda,
jika dikotori dengan zina. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perzinaan
akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan bagi masyarakat,
seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci,
sakit hati, dan menghancurkan kehidupan
rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan
ajaran yang sangat mulia. Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari
pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang
mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui
batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar dan
tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan
jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan
negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri
dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada
pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi
moral maupun jasmaniah.
Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1) Mendapat
laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi
dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B. Ayat-Ayat
Al-Qur’ān dan Hadis
tentang Larangan Mendekati Zina
1. Q.S.
al-Isrā’/17:32
a. Lafal
Ayat dan Artinya
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Lafal Hukum Tajwid
Lafal Hukum Tajwid
c. Kandungan
Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina. Imam Sayuṭi dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di
dunia
a) Menghilangkan
wibawa
Pelaku zina akan
kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina
disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b) Mengakibatkan
kefakiran
Perbuatan zina juga
akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar
kepuasan nafsu. Pelaku harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk
memenuhi nafsunya.
c) Mengurangi umur
Perbuatan zina
tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan
terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali
penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak
yang akan dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka
dari Allah Swt.
Perbuatan zina
merupakan salah satu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapat murka
dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) Ĥisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari
perhitungan amal (yaumul ḥisab), para
pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa
akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
Penyesalan hanya
tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
c) Siksaan di
neraka
Para pelaku
perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka.
Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau
diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka
lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan
dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai
istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada
satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk,
menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran
(comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang
mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”
2. Q.S.
an-Nûr/24:2
a. Lafal
Ayat dan Artinya
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Lafal Hukum Tajwid
Lafal Hukum Tajwid
c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S.
an-Nûr/24:2 sebagai berikut.
1) Perintah Allah
Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki laki masing-masing seratus
kali.
2) Orang yang
beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum
Allah Swt.
3) Pelaksanaan
hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman ĥudud, yakni
sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak
ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh
penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S.
an-Nûr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun
perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku
perzinaan itu sudah muḥșan (pernah menikah),
sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin al- Aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari al-Gamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Q.S. an-Nûr/24:6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika hal ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an. Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.
3. Hadis
tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
Kewajiban
menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam.
Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Menjaga
Pergaulan yang Sehat
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang dapat menjaga pergaulan sesuai
dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif,
dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan
merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang dapat mengarah kepada
hubungan seksual di luar nikah. Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang
sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi
pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui
telepon, SMS, chatting, dan situs
jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat
ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah
para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar,
mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan. Apa batasan pergaulan
itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. Memberikan batasan berupa larangan
berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut:
2. Menjaga Aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar
terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan
adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut. Agar aurat perempuan tertutup, maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan
pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada.
Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyari’atkan, misal
kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan dapat menyamarkan
lekuk tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari
pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan
pakaian yang sesuai.
Firman Allah Swt. yang artinya, “Dan katakanlah kepada para
perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang
(biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (Q.S.
an-Nûr/24:31)
3. Menjaga
Pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau hanya sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram hukumnya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. Bersabda kepada ‘Ali bin Abi Țalib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R. Ahmad)
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain
tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan.
Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera mohon
pertolongan kepada Allah Swt. agar kita tidak mengulangi pandangan yang
mengandung unsur nakal itu.
4. Menjaga
Kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan
kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat
arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik
laki-laki maupun perempuan ada pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut.
Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga
relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh
tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu
sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai
hak untuk memandangnya.
5.
Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Hal ini dapat membuat mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah yang positif. Cara lain yang dapat ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Perhatikan hadis Rasulullah saw. berikut ini.
Artinya:
“Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw.
mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu
ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat
menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad).
Rangkuman
1. Mahasuci
dan Mahamulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluk-Nya
yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.
2. Secara
umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung
pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan
keji, dan suatu jalan yang buruk.
3. Zina
adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan
yang sah.
4. Q.S.
an-Nûr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera
pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
5. Zina
dikategorikan menjadi 2 macam, yaitu sebagai berikut.
a. Muĥșan, pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.
Hukuman terhadap
muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana
sampai mati)
b. Gairu Muĥșan, pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
6. Tuduhan
perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah.
Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat
orang saksi.
7. Di
antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
a. Mendapat laknat
dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
b. Dijauhi dan
dikucilkan oleh masyarakat.
c. Nasab menjadi tidak jelas.
d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
8.
Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba boleh
atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku
hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu berada di
tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga dirinya dan
keluarganya dari kemaksiatan dan kemunkaran.