Selasa, 29 Desember 2020

BAB XI Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

 

Menjaga Martabat Manusia

dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

 

Membuka Relung Hati

Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Swt. yang diberi amanah untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan makhluk Allah Swt. lainnya. Oleh karena itu, keberadaan manusia harus tetap menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya secara benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Islam. Proses tersebut di dalam ajaran Islam dilakukan melalaui aturan dan proses yang mudah, yaitu melalui proses pernikahan. Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar, terhormat, dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk hubungan seksual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai syari’at Islam. Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh agama-agama samawi dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor terhadap kemanusiaan. Selain itu, pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi kemasyarakatan. Coba bandingkan dengan hewan atau binatang. Untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya, tidak mengenal siapa lawan jenisnya, apakah saudaranya atau induknya sendiri yang melahirkannya. Hewan tidak mengenal tempat, dimana pun bisa melakukannya tanpa merasa malu apabila ada yang melihatnya. Hewan memang tidak diberikan akal dan nilai-nilai keadaban atau kesopanan.Dengan demikian, orang yang melakukan perbuatan di luar akal dan nalar manusia adalah orang yang lebih rendah daripada hewan.

 

Mengkritisi Sekitar Kita

Perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan, menjijikkan, sekaligus nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang yang telah meraih kesuksesan hidup, baik sebagai pejabat yang sukses dan terhormat, pengusaha, politisi, bahkan public figure hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya. Perbuatan tersebut telah meluluhlantakkan karir yang selama ini mereka raih dengan susah payah. ‘Aib yang mereka perbuat tidak saja membuat malu dan rendah dirinya, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak saja berakibat hancurnya karir, tetapi juga berakibat dosa besar yang akan diterimanya di akhirat kelak. Mereka orang yang sangat mapan dan mampu untuk melakukan pernikahan dengan cara yang sah dengan biaya besar. Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Perlu diingat bahwa mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya.

 

A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina

 

Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.

1. Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2. Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan.

a. Zina Muĥșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

b. Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

4. Hukuman bagi Pezina

Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada dua, yaitu seagai berikut.

a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muĥșan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. Yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

b. Dirajam sampai mati bagi pezina Muĥșan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An- Nasa’i.

5. Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)

Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan setelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.

b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.

c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.

d. Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nûr/24:4.

Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan zina sangat bertentangan dengan fitrah manusia

dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Tujuan pernikahan tersebut akan menjadi porak-poranda, jika dikotori dengan zina. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan bagi masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan  menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia. Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar dan tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.

Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.

1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.

2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.

3) Nasab menjadi tidak jelas.

4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.

5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

 

B. Ayat-Ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina

1. Q.S. al-Isrā’/17:32

a. Lafal Ayat dan Artinya



“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

 b. Hukum Tajwid

Lafal Hukum Tajwid Lafal Hukum Tajwid


c. Kandungan Ayat

Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina. Imam Sayuṭi dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.

1) Dampak di dunia

a) Menghilangkan wibawa

Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.

b) Mengakibatkan kefakiran

Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi nafsunya.

c) Mengurangi umur

Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.

2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat

a) Mendapat murka dari Allah Swt.

Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.

b) Ĥisab yang jelek (banyak dosa)

Pada saat hari perhitungan amal (yaumul isab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.

Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.

c) Siksaan di neraka

Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”

2. Q.S. an-Nûr/24:2

a. Lafal Ayat dan Artinya



“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

 b. Hukum Tajwid

Lafal Hukum Tajwid Lafal Hukum Tajwid



c. Kandungan Ayat

Kandungan Q.S. an-Nûr/24:2 sebagai berikut.

1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki laki masing-masing seratus kali.

2) Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.

3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

 

Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman ĥudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nûr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah mușan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.

Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin al- Aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari al-Gamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Q.S. an-Nûr/24:6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika hal ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an. Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.

3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina

Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)

 Menerapkan Perilaku Mulia

Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

 

1. Menjaga Pergaulan yang Sehat

Beruntunglah para pemuda dan remaja yang dapat menjaga pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang dapat mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah. Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telepon, SMS, chatting, dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan. Apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. Memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut:


Artinya: “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Menjaga Aurat

Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut. Agar aurat perempuan tertutup, maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyari’atkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan dapat menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.

Firman Allah Swt. yang artinya, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (Q.S. an-Nûr/24:31)

3. Menjaga Pandangan

Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau hanya sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram hukumnya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. Bersabda kepada ‘Ali bin Abi Țalib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R. Ahmad)

Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera mohon pertolongan kepada Allah Swt. agar kita tidak mengulangi pandangan yang mengandung unsur nakal itu.

4. Menjaga Kehormatan

Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan ada pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.

5. Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuasa

Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Hal ini dapat membuat mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah yang positif. Cara lain yang dapat ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Perhatikan hadis Rasulullah saw. berikut ini.

Artinya: “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw. mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad).

 

Rangkuman

1. Mahasuci dan Mahamulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.

2. Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

3. Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah.

4. Q.S. an-Nûr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.

5. Zina dikategorikan menjadi 2 macam, yaitu sebagai berikut.

a. Muĥșan, pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.

Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana

sampai mati)

b. Gairu Muĥșan, pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.

7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.

a. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.

b. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.

c. Nasab menjadi tidak jelas.

d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.

e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

8. Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba boleh atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu berada di tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga dirinya dan keluarganya dari kemaksiatan dan kemunkaran.

Senin, 28 Desember 2020

BAB VII Meneladani Perjuangan Dakwah Rasulullah saw. Di Madinah

Meneladani Perjuangan Dakwah Rasulullah saw. Di Madinah

 

Lingkungan yang baik semestinya menjadi tempat ideal bagi kaum muslimin untuk dijadikan tempat tinggal. Lingkungan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pribadi dan perilaku seseorang. Orang yang tinggal di lingkungan yang baik akan memiliki karakter dan pribadi yang baik pula. Sementara orang yang hidup dan tinggal di lingkungan yang buruk, maka lambat atau cepat akan terpengaruh perilaku buruk dari lingkungannya. Orang yang baik adalah orang yang berada di lingkungan yang buruk, namun dia tidak begitu saja akan terpengaruh oleh lingkungan yang buruk. Bahkan lebih dari itu, ia akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut menjadi lingkungan yang baik. Demikian halnya dengan Rasulullah saw, Ia hidup dan tinggal di dalam lingkungan yang saat itu jauh dari peradaban. Lingkungan yang oleh para sejarawan d sebut dengan lingkungan jahiliah. Ia lahir di tengah-tengah masyarakat yang sangat jauh dari nilai-nilai kesusilaan. Mabuk-mabukan, merampok, memperkosa, membunuh, berzina, dan bahkan mereka menyembah benda yang sama sekali tidak memberikan kebaikan buat mereka sendiri, yaitu berhala. Namun demikian, lingkungan yang buruk tersebut sama sekali tidak menjadikan Nabi Muhammad saw. terpengaruh karenanya. Ia bahkan menjadi orang yang sangat membenci perilaku jahiliah lingkungannya tersebut. Bahkan, tidak hanya membencinya, Nabi Muhammad saw. pun, berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat jahiliah agar meninggalkan perbuatan-perbuatan jahil tersebut. Keteladan Rasulullah saw. dalam membina lingkungannya, mestilah menjadi perhatian kaum muslimin sebagai umatnya. Rasulullah saw. Mengajarkan bagaimana sikap yang harus ditunjukkan oleh orang-orang yang beriman agar ia tidak ikut terbawa arus negatif lingkungan sekitarnya. Ia bahkan diwajibkan menjadi bagian perubahan positif bagi lingkungan sekelilingnya. Tentu saja hal tersebut memerlukan usaha-usaha cerdas agar mencapai hasil yang maksimal. Hijrahnya Rasulullah saw. ke Madinah sesungguhnya adalah upaya cerdas beliau dalam membangun kekuatan dakwah yang lebih baik. Kekuatan dan strategi yang beliau bangun atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. mampu mengubah keadaan Mekah menjadi masyarakat yang hidup dalam kedamaian dan rahmat Allah Swt.

 

Kepedulian kaum muslimin terhadap muslimin yang lainnya merupakan sebuah kewajiban. Ibarat satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakit. Begitulah  eharusnya kita sebagai muslim dengan muslim yang lainnya. Kesulitan yang dialami kaum muslim di beberapa tempat, baik berupa kekurangan pangan, musibah bencana alam, ataupun gangguan dari pihak lain yang mengatasnamakan agama, maka sudah seharusnya menggugah hati kita untuk bangkit membantu dan menolong mereka. Demikianlah yang dilakukan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin beberapa abad silam. Pada saat kaum muslimin di kota Mekah dalam tekanan dan ancaman luar biasa dari kaum kafir Quraisy. Kemudian kaum muslimin berhijrah ke Madinah, sehingga mereka diterima  ebagai kaum Muhajirin, dengan tangan terbuka dan lapang dada kaum Anshar di Madinah memberikan pertolongan dan bantuan. Bantuan tersebut tentu saja tidak akan terjadi jika pemahaman bahwa  Kepedulian kaum muslimin terhadap muslimin yang lainnya merupakan sebuah kewajiban. Ibarat satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakit. Begitulah  eharusnya kita sebagai muslim dengan muslim yang lainnya. Kesulitan yang dialami kaum muslim di beberapa tempat, baik berupa kekurangan pangan, musibah bencana alam, ataupun gangguan dari pihak lain yang mengatasnamakan agama, maka sudah seharusnya menggugah hati kita untuk bangkit membantu dan menolong mereka. Demikianlah yang dilakukan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin beberapa abad silam. Pada saat kaum muslimin di kota Mekah dalam tekanan dan ancaman luar biasa dari kaum kafir Quraisy. Kemudian kaum muslimin berhijrah ke Madinah, sehingga mereka diterima sebagai kaum Muhajirin, dengan tangan terbuka dan lapang dada kaum Anshar di Madinah memberikan pertolongan dan bantuan. Bantuan tersebut tentu saja tidak akan terjadi jika pemahaman bahwa sesama muslim adalah saudara tidak dimiliki kaum Anshar. Mereka bahkan berusaha memberikan apa yang mereka miliki untuk dapat membantu kaum Muhajirin. Bagaimana dengan sikap kaum muslim di negara kita, apakah kita sesama muslim sudah melakukan hal yang sama sebagaimana pembelaan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin? Apakah saudara-saudara kita sesama muslim yang saat ini tengah membutuhkan pertolongan sudah mendapatkan bantuan yang layak dari kita sebagai komunitas muslim yang lebih mampu, lebih aman, dan lebih kuat?Sesama muslim adalah saudara tidak dimiliki kaum Anshar. Mereka bahkan berusaha memberikan apa yang mereka miliki untuk dapat membantu kaum Muhajirin. Bagaimana dengan sikap kaum muslim di negara kita, apakah kita sesama muslim sudah melakukan hal yang sama sebagaimana pembelaan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin? Apakah saudara-saudara kita sesama muslim yang saat ini tengah membutuhkan pertolongan sudah mendapatkan bantuan yang layak dari kita sebagai komunitas muslim yang lebih mampu, lebih aman, dan lebih kuat?

Tentu saja, sebagai orang yang beriman kita wajib memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dan bidang kita masing-masing. Jika kemampuan kita membantu mereka dalam bentuk materi atau harta benda, maka bantulah dengan kekuatan materi tersebut. Jika kemampuan kita membantu mereka dalam bentuk advokasi atau bantuan hukum, maka bantulah mereka agar terlepas dari jeratan hukum yang tidak adil misalnya. Jika pun kita tidak dapat membantu dalam bentuk materi atau bantuan lainnya, paling tidak kita turut bersimpati dengan memberikan nasihat-nasihat atau ucapan-ucapan yang baik. Semoga kita dapat melakukan apa yang menjadi kewajiban kita terhadap sesama manusia, terlebih terhadap sesama kaum muslim.

A. Memahami Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad saw.

1. Hijrah, Titik Awal Dakwah Rasulullah saw. di Madinah

Wafatnya istri tercinta Siti Khadijah dan Pamannya Abu °alib, yang selalu menjadi pembela utama dari ancaman para kafir Quraisy, beban Rasulullah saw. dalam berdakwah menyebarkan ajaran Islam makin berat. Di sisi lain, kesediaan penduduk Madinah (Yașrib) memikul tanggung jawab bagi keselamatan Rasulullah saw. merupakan tanda yang jelas bagi kelanjutan dakwah Rasulullah saw. Beberapa faktor yang mendorong Rasulullah saw. hijrah ke Madinah antara lain sebagai berikut.

a. Pada tahun 621 M, telah datang 13 orang penduduk Madinah menemui Rasulullah saw. di Bukit Aqaba. Mereka berikrar memeluk agama Islam.

b. Pada tahun berikutnya, 622 M datang lagi sebanyak 73 orang dari Madinah ke Mekah yang terdiri atas suku Aus dan Khazraj yang pada awalnya mereka datang untuk melakukan ibadah haji, tetapi kemudian menjumpai Rasulullah saw. dan mengajak beliau agar hijrah ke Madinah. Mereka berjanji akan membela dan mempertahankan Rasulullah saw. dan pengikutnya serta melindungi keluarganya seperti mereka melindungi anak dan istri mereka.Faktor lain yang mendorong Rasulullah saw. untuk hijrah dari Kota Mekah adalah pemboikotan yang dilakukan oleh kafir Quraisy kepada Rasulullah saw. dan para pengikutnya (Bani Hasyim dan Bani Muṭallib).

Pemboikotan yang dilakukan oleh para kafir Quraisy mencakup hal-hal berikut.

a. Melarang setiap perdagangan dan bisnis dengan pendukung Nabi Muhammad saw.

b. Tidak seorang pun berhak mengadakan ikatan perkawinan dengan orang muslim.

c. Melarang keras bergaul dengan kaum muslim.

d. Musuh Nabi Muhammad saw. harus didukung dalam keadaan bagaimana pun.

Pemboikotan tersebut tertulis di atas kertas śahifah atau plakat yang digantungkan di dinding Ka’bah dan tidak akan dicabut sebelum Nabi Muhammad saw. menghentikan dakwahnya. Teks perjanjian tersebut disahkan oleh semua pemuka Quraisy dan diberlakukan dengan sangat ketat. Blokade tersebut berlangsung selama tiga tahun dan sangat dirasakan dampaknya oleh kaum Muslimin. Kaum Muslimin merasakan derita dan kepedihan atas blokade ekonomi tersebut. Namun, semua itu tidak menyurutkan kaum muslimin untuk tetap bertahan dan membela Rasulullah saw.

Setelah melalui pemikiran yang mendalam disertai perintah langsung dari Allah Swt. untuk berhijrah ke Madinah, disusunlah rencana Rasulullahsaw. dan seluruh kaum muslimin untuk hijrah ke Madinah. Peristiwa hijrah

Rasulullah saw. dari Mekah ke Madinah dilakukan dengan perencanaan yang sangat matang. Kaum muslimin diperintahkan terlebih dahulu untuk menuju Madinah tanpa membawa harta benda yang selama ini menjadi milik mereka. Sementara Rasulullah saw. dan beberapa sahabat merupakan orang terakhir yang hijrah ke Madinah. Hal itu dilakukan mengingat begitu sulitnya beliau keluar dari pantauan kaum kafir Quraisy.

B. Substansi Dakwah Nabi saw. di Madinah

1. Membina Persaudaraan antara Kaum Anśar dan Kaum Muhajirin

Kehadiran Rasulullah saw. dan Kaum Muhajirin (sebutan bagi pengikut Rasulullah saw. yang hijrah dari Mekah ke Madinah) mendapat sambutan hangat dari penduduk Madinah (Kaum Anśar). Mereka memperlakukan Nabi Muhammad saw. dan para Muhajirin seperti saudara mereka sendiri. Mereka menyambut Rasulullah saw. dengan kaum Muhajirin dengan Bahkan, mereka mengumandangkan sya’ir yang begitu menyentuh qalbu.

Bunyi sya’ir yang mereka kumandangkan adalah seperti berikut.

“Telah muncul bulan purnama dari Șaniyatil Wadai’, kami wajib bersyukur selama ada yang menyeru kepada Tuhan, Wahai yang diutus kepada kami. Engkau telah membawa sesuatu yang harus kami taati.”

Sejak itulah, Kota Ya¡rib diganti namanya oleh Rasulullah saw. Dengan sebutan “Madinatul munawwarah”.

Strategi Nabi mempersaudarakan Muhajirin dan Anśar untuk mengikat setiap pengikut Islam yang terdiri atas berbagai macam suku dan kabilah ke dalam suatu ikatan masyarakat yang kuat, senasib, seperjuangan dengan semangat persaudaraan Islam. Rasulullah saw. mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah Ibnu Zuhair Ja’far, Abi Ţalib dengan Mu’az bin Jabal, Umar bin Khaţţab dengan Ibnu bin Malik dan Ali bin Abi Ţalib dipilih untuk menjadi saudara beliau sendiri. Selanjutnya, setiap kaum Muhajirin dipersaudarakan dengan kaum Anśar dan persaudaraan itu dianggap seperti saudara kandung sendiri. Kaum Muhajirin dalam penghidupan ada yang mencari nafkah dengan berdagang dan ada pula yang bertani mengerjakan lahan milik kaum Anśar. Setelah kaum Muhajirin menetap di Madinah, Nabi Muhammad saw. mulai mengatur strategi untuk membentuk masyarakat Islam yang terbebas dari ancaman dan tekanan (intimidasi). Pertalian hubungan kekeluargaan antara penduduk Madinah (kaum Anśar) dan kaum Muhajirin dipererat dengan mengadakan perjanjian untuk saling membantu antara kaum muslimin dan nonmuslim. Nabi Muhammad saw. juga mulai menyusun strategi ekonomi, sosial, serta dasar-dasar pemerintahan Islam.

Kaum Muhajirin adalah kaum yang sabar. Meskipun banyak rintangan dan hambatan dalam kehidupan yang menyebabkan kesulitan ekonomi, namun mereka selalu sabar dan tabah dalam menghadapinya dan tidak berputus asa. Nabi Muhammad saw. dalam menciptakan suasana agar nyaman dan tenteram di Kota Madinah, dibuatlah perjanjian dengan kaum Yahudi. Dalam perjanjiannya ditetapkan dan diakui hak kemerdekaan tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya. Isi perjanjian yang dibuat Nabi Muhammad saw. dengan kaum Yahudi sebagai berikut.

a. Kaum Yahudi hidup damai bersama-sama dengan kaum Muslimin.

b. Kedua belah pihak bebas memeluk dan menjalankan agamanya masingmasing.

c. Kaum muslimin dan kaum Yahudi wajib tolong-menolong dalam melawan siapa saja yang memerangi mereka.

d. Orang-orang Yahudi memikul tanggung jawab belanja mereka sendiri dan sebaliknya kaum muslimin juga memikul belanja mereka sendiri.

e. Kaum Yahudi dan kaum muslimin wajib saling menasihati dan tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan keutamaan.

f. Kota Madinah adalah kota suci yang wajib dijaga dan dihormati oleh mereka yang terikat dengan perjanjian itu.

g. Kalau terjadi perselisihan di antara kaum Yahudi dan kaum muslimin yang dikhawatirkan akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya.

h. Siapa saja yang tinggal di dalam ataupun di luar Kota Madinah wajib dilindungi keamanan dirinya kecuali orang zalim dan bersalah sebab Allah Swt. menjadi pelindung bagi orang-orang yang baik dan berbakti.

2. Membentuk Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Islam

a. Kebebasan Beragama

Tujuan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw. Adalah memberikan ketenangan kepada penganutnya dan memberikan jaminan kebebasan kepada kaum Muslimin, Yahudi, dan Nasrani dalam menganut kepercayaan agama masing-masing. Dengan demikian, Nabi Muhammad saw memberikan jaminan kebebasan beragama kepada Yahudi dan Nasrani yang meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan beribadah sesuai dengan agamanya, dan kebebasan mendakwahkan agamanya. Hanya kebebasan yang memberikan jaminan dalam mencapai kebenaran dan kemajuan menuju kesatuan yang integral dan terhormat. Menentang kebebasan berarti memperkuat kebatilan dan menyebarkan kegelapan yang pada akhirnya akan mengikis habis cahaya kebenaran yang ada dalam hati nurani manusia. Cahaya kebenaran yang menghubungkan manusia dengan alam semesta (sampai akhir zaman), yaitu hubungan rasa kasih sayang dan persatuan, bukan rasa kebencian dan kehancuran.

b. Ażan, Śalat, Zakat, dan Puasa

Ketika Nabi Muhammad saw. tiba di Madinah, bila waktu śalat tiba, orang-orang berkumpul bersama tanpa dipanggil. Lalu terpikir untuk menggunakan terompet, seperti Yahudi, tetapi Nabi tidak menyukainya; lalu ada yang mengusulkan menabuh genta, seperti Nasrani. Menurut satu sumber atas usul Umar bin Khaţţab dan kaum muslimin serta menurut sumber lain berdasarkan perintah Allah Swt. melalui wahyu, panggilan śalat dilakukan dengan ażan. Selanjutnya Nabi Muhammad saw. memerintahkan kepada Abdullah bin Zaid bin Sa’labah untuk membacakan lapaż a żan kepada Bilal dan menyerukannya manakala waktu śalat tiba karena Bilal memiliki suara yang merdu.

Bila waktu śalat tiba, Bilal naik ke atas rumah seorang perempuan Bani Najjar yang berada di dekat masjid dan lebih tinggi daripada masjid untuk menyerukan a§an dengan lafal:

 

Kewajiban śalat yang diterima pada saat mi’raj, menjelang berakhirnya periode Mekah terus dimantapkan kepada para pengikut Nabi Muhammad saw. Sementara itu, puasa yang telah dilakukan berdasarkan syariat sebelumnya, kini telah pula diwajibkan setiap bulan Rama«an. Demikian pula halnya dengan zakat. Bahkan, setelah kekuasaan Islam berkembang ke seluruh jazirah Arab, Nabi Muhammad saw. mengutus pasukannya ke negeri di luar Madinah untuk memungut zakat.

c. Prinsip-Prinsip Kemanusiaan

Pada tahun ke-10 H (631 M) Nabi Muhammad saw. Melaksanakan haji wada’ (haji terakhir). Dalam kesempatan ini, Nabi Muhammad saw. menyampaikan khutbah yang sangat bersejarah. Ketika matahari telah tergelincir, dengan menunggang untanya yang bernama al-Qaswa’, Nabi Muhammad saw. berangkat dan tiba di lembah yang berada di Uranah. Di tempat ini, dari atas untanya Nabi Muhammad saw. memanggil orang-orang dan diulang-ulang panggilan itu oleh Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf. Setelah berucap syukur dan puji kepada Allah Swt., Nabi Muhammad saw. menyampaikan pidatonya. Khutbah Nabi saw. itu antara lain berisi larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan larangan

mengambil harta orang lain dengan baţil karena nyawa dan harta benda adalah suci; larangan riba dan larangan menganiaya; perintah untuk memperlakukan para istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi dosa; semua pertengkaran antara mereka di zaman jahiliyah harus saling dimaafkan; balas dendam dengan tebusan darah sebagaimana berlaku dalam zaman jahiliyah tidak lagi dibenarkan;

persaudaraan dan persamaan di antara manusia harus ditegakkan; hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik, mereka makan seperti apa yang dimakan tuannya dan berpakaian seperti apa yang dipakai

tuannya; dan yang terpenting adalah umat Islam harus selalu berpegang kepada al-Qur’ān dan sunnah. Badri Yatim, dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, menyimpulkan isi khutbah Nabi tersebut dengan menyatakan bahwa khutbah Nabi Muhammad saw. berisi prinsip prinsip kemanusiaan, persamaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, kebajikan, dan solidaritas.

3. Mengajarkan Pendidikan Politik, Ekonomi, dan Sosial

Dalam bukunya 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia Sepanjang Sejarah, Michael H. Hart yang penempatkan Rasulullah saw. Nabi Muhammad saw pada urutan pertama menyatakan bahwa beliau adalah satu-satunya orang dalam sejarah yang sangat berhasil, baik dalam hal keagamaan maupun keduniaan. Dalam urusan politik Rasulullah saw. menjadi pemimpin politik yang amat efektif. Hingga saat ini, empat belas abad pasca wafatnya, pengaruhnya sangat kuat dan merasuk.

C. Strategi Dakwah Nabi saw. di Madinah

1. Meletakkan Dasar-Dasar Kehidupan Bermasyarakat

Sesampainya di Madinah, Nabi Muhammad saw. segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat. Dasar-dasar kehidupan bermasyarakat yang dibangun Nabi adalah seperti berikut.

a. Membangun masjid. Masjid yang dibangun Nabi Muhammad saw. tidak saja dijadikan sebagai pusat kehidupan beragama (beribadah), tetapi sebagai tempat bermusyawarah, tempat mempersatukan kaum

muslimin agar memiliki jiwa yang kuat, dan berfungsi sebagai pusat pemerintahan.

b. Membangun ukhuwah Islamiyah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad saw. saw. mempersaudarakan Kaum Anśar (Muslim Madinah) dengan Kaum Muhajirin (Muslim Mekah). Beliau mempertemukan dan mengikat Kaum Anśar dan Muhajirin dalam satu hubungan kekeluargaan dan kekerabatan. Dengan demikian, Nabi Muhammad saw. Telah membangun sebuah ikatan persaudaraan tidak saja semata-mata dikarenakan hubungan darah, tetapi oleh ikatan agama (ideologi).

c. Menjalin persahabatan dengan pihak-pihak lain yang nonmuslim. Untuk menjaga stabilitas di Madinah, Nabi Muhammad saw. Menjalin ersahabatan dengan orang-orang Yahudi dan Arab yang masih menganut agama nenek moyangnya. Sebuah piagam pun dibuat yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam piagam itu ditegaskan persamaan hak dan menjamin kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi. Setiap orang dijamin keamanannya dan diberikan kebebasan dalam hak-hak politik dan keagamaan. Setiap orang wajib menjaga keamanan Madinah dari serangan luar. Dalam piagam itu dicantumkan pula bahwa Nabi Muhammad saw. menjadi kepala pemerintahan dan karena itu otoritas mutlak diserahkan kepada beliau. Terbentuknya negara Madinah membuat Islam makin kuat. Pada sisi lain, timbul kekhawatiran dan kecemasan yang amat tinggi di kalangan Quraisy dan musuh-musuh Islam lainnya. Kenyataan ini mendorong orang Quraisy dan yang lainnya melakukan berbagai macam bentuk ancaman dan gangguan. Untuk itu, Nabi Muhammad saw. mengatur siasat dan membentuk pasukan perang serta mengadakan perjanjian dengan berbagai kabilah yang ada di sekitar Madinah. Upaya kaum muslimin mempertahankan Madinah melahirkan banyak peperangan. Berikut diuraikan beberapa peperangan yang terjadi antara kaum muslimin dengan musuh-musuh mereka.

a. Perang Badar

Perang Badar merupakan peperangan yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam. Perang ini berlangsung antara kaum muslimin melawan musyrikin Quraisy. Peperangan ini terjadi pada tanggal 8 Ramaan tahun ke-2 Hijrah. Dengan perlengkapan yang sederhana, Nabi Muhammad saw. dengan 305 orang pasukannya berangkat ke luar Madinah. Kira-kira 120 km dari Madinah, tepatnya di Badar, pasukan Nabi bertemu dengan pasukan Quraisy berjumlah antara 900-1.000 orang. Dalam peperangan ini, Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan. Setelah kemenangan ini, salah satu suku Badui yang kuat tertarik untuk mengikat perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw. Tak lama kemudian, Nabi menyerang suku Yahudi Madinah dan Qainuqa’ yang turut berkomplot dengan orang Quraisy Mekah. Orang-orangYahudi ini akhirnya meninggalkan Madinah dan menetap di Ari’at, perbatasan Syria.

b. Perang Uhud

Kekalahan dalam Perang Badar makin menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum muslimin. Karena itu, mereka bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut. Pada tahun ke-3 Hijrah, mereka berangkat ke Madinah dengan membawa 3000 pasukan berunta, 200 pasukan berkuda, dan 700 orang di antara mereka memakai baju besi. Pasukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid. Kedatangan pasukan Quraisy ini disambut Nabi Muhammad saw. dengan sekitar 1.000 pasukan. Ketika pasukan Nabi Muhammad saw. melewati batas kota, Abdullah bin Ubay menarik 300 pasukan yang terdiri atas orang Yahudi dan kembali ke Madinah. Dengan pasukan yang masih tersisa 700 orang, Nabi Muhammad saw. melanjutkan perjalanan. Pasukan Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy bertemu di Bukit Uhud. Perang besar pun berkobar. Mula-mula pasukan berkuda Khalid bin Walid gagal menembus dan menaklukkan pasukan pemanah Nabi. Pasukan Quraisy kocar-kacir. Namun, kemenangan yang sudah di ambang pintu gagal diraih karena pasukan Nabi Muhammad saw., termasuk pasukan pemanah, tergoda oleh harta peninggalan musuh. Pasukan Khalid bin Walid berbalik menyerang; pasukan pemanah dapat dilumpuhkan dan satu per satu pasukan Nabi berguguran di medan pertempuran. Dalam pertempuran ini, sekitar 70 orang pasukan Nabi gugur sebagai syuhada’. Setelah peperangan ini, Nabi Muhammad saw. menindak tegas Abdullah bin Ubay dan pasukannya. Bani Nadir, satu dari dua suku Yahudi Madinah yang berkomplot dengan Abdullah bin Ubay, diusir dari Madinah. Kebanyakan mereka pergi dan menetap di Khaibar.

c. Perang Ahzab/Khandaq

Bani Nadir yang menetap di Khaibar berkomplot dengan musyrikin Quraisy untuk menyerang Madinah. Pasukan gabungan mereka berkekuatan 24.000 pasukan. Pasukan ini berangkat ke Madinah pada tahun ke-5 Hijrah. Atas usul Salman al-Farisi, umat Islam menggali Parit untuk pertahanan. Oleh karena itu, perang ini disebut dengan Perang Khandaq (Parit). Selain itu, peperangan ini disebut dengan Perang Ahzab (sekutu beberapa suku) karena Bani Nadir (orang Yahudi yang terusir dari Madinah), musyrikin Quraisy, dan beberapa suku Arab yang masih musyrik berkomplot melawan pasukan Islam. Pasukan musuh yang hendak masuk ke Madinah tertahan oleh parit. Karena itu, mereka mengepung Madinah dengan membangun kemah-kemah di luar parit. Pengepungan ini berlangsung selama satu bulan dan berakhir setelah badai kencang menerpa dan memporakporandakan kemah-kemah mereka. Kenyataan ini memaksa pasukan Ahzab menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masingmasing tanpa mendapat hasil apa pun. Dalam suasana kritis, orang-orang Yahudi dan Bani Quraizah di bawah pimpinan Ka’ab bin Asad melakukan pengkhiatan. Setelah musuh menghentikan pengepungan dan meninggalkan Madinah, para pengkhianat itu dihukum mati.

d. Perang Hunain

Meskipun Mekah telah ditaklukkan, tidak semua suku Arab bersedia tunduk kepada Nabi Muhammad saw. Ada dua suku yang masih melakukan perlawanan terhadap Nabi Muhammad saw., yaitu Bani Ţaqif di Ţaif dan Bani Hawazin di antara Mekah dan Ţaif. Kedua suku ini berkomplot melawan Nabi Muhammad saw. dengan alasan menuntut balas atas berhala-berhala mereka (yang ada di Ka’bah) yang

dihancurkan oleh tentara Islam ketika penaklukan Mekah. Dengan kekuatan 12.000 pasukan di bawah pimpinan Nabi Muhammad saw., tentara Islam berangkat menuju Hunain. Dalam waktu singkat Nabi Muhammad saw. dan pasukannya dapat menumpas pasukan musuh. Dengan takluknya Bani Ţaqif dan Bani Hawazin, seluruh jazirah Arab di bawah kekuasaan Nabi Muhammad saw.

e. Perang Tabuk

Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti oleh Nabi Muhammad saw.. Perang ini terjadi karena kecemburuan dan kekhawatiran Heraklius atas keberhasilan Nabi Muhammad saw. menguasai seluruh jazirah Arab. Untuk itu, Heraklius menyusun kekuatan yang sangat besar di utara Jazirah Arab dan Syria yang merupakan daerah taklukan Romawi. Dalam pasukan besar ini bergabung Bani Gassan dan Bani Lachmides. Menghadapi peperangan ini, banyak sekali kaum muslimin yang “mendaftar” untuk turut berperang. Oleh karena itu, terhimpun pasukan yang sangat besar. Melihat besarnya jumlah tentara Islam, pasukan Romawi menjadi ciut nyalinya dan kemudian menarik diri, kembali ke negerinya. Nabi Muhammad saw. tidak melakukan pengejaran, tetapi berkemah di Tabuk. Dalam kesempatan ini, Nabi membuat perjanjian dengan penduduk setempat. Dengan demikian, wilayah perbatasan itu dapat dikuasai dan dirangkul masuk dalam barisan Islam.

2. Surat Nabi Muhammad saw. kepada Para Raja

Genjatan senjata antara Nabi Muhammad saw. dan musyrikin Quraisy telah memberi kesempatan kepada Nabi Muhammad saw. untuk melirik negeri-negeri lain sambil memikirkan cara berdakwah ke sana. Salah satu cara yang ditempuh Nabi Muhammad saw. adalah dengan berkirim surat kepada raja-raja, para penguasa negeri-negeri tersebut. Di antara raja-raja yang dikirimi surat oleh Nabi Muhammad saw. adalah raja Gassan, Mesir, Abisinia, Persia, dan Romawi. Tidak satu pun dari rajaraja tersebut menyambut dan menerima ajakan Nabi Muhammad saw. Semuanya menolak dengan cara yang beragam. Ada yang menolak dengan baik dan simpati dan ada pula yang menolak dengan kasar seperti yang dilakukan oleh Raja Gassan. Ia tidak sekadar menolak, bahkan utusan Nabi Muhammad saw. ia bunuh dengan kejam. Untuk membalas perlakuan Raja Gassan, Nabi Muhammad saw. menyiapkan 3.000 orang pasukan. Peperangan terjadi di Mu’tah, sebelah utara Jazirah Arab. Pasukan Islam kesulitan menghadapi tentara Raja Gassan yang dibantu oleh Romawi. Beberapa orang pasukan muslim gugur sebagai syuhada’ dalam pertempuran itu. Melihat kenyatan ini, komandan pasukan, Khalid bin Walid menarik pasukannya dan kembali ke Madinah.

3. Penakluan Mekah

Pada tahun ke-6 Hijrah, ketika haji telah disyariatkan, Nabi Muhammad saw. dengan 1.000 orang kaum muslimin berangkat ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Karena itu, Nabi Muhammad saw. beserta kaum muslimin berangkat dengan pakaian iĥram dan tanpa senjata. Sebelum sampai di Mekah, tepatnya di Hudaibiyah, Nabi Muhammad saw. dan kaum untuk masuk ke Mekah, Nabi saw. dan kaum muslimin berkemah di sana. Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin tidak mendapat izin memasuki

Mekah dan akhirnya dibuatlah Perjanjian Hudaibiyah.

Perjanjian Hudaibiyah berisi lima kesepakatan, yaitu (1) kaum muslimin tidak boleh mengunjungi Ka’bah pada tahun ini dan ditangguhkan sampai tahun depan, (2) lama kunjungan dibatasi sampai tiga hari saja, (3) kaum muslimin wajib  mengembalikan orang-orang Mekah yang melarikan diri ke Madinah. Sebaliknya, pihak Quraisy menolak untuk mengembalikan orang-orang Madinah yang kembali ke Mekah, (4) selama sepuluh tahun dilakukan genjatan senjata antara masyarakat Madinah dan Mekah, dan (5) tiap kabilah yang ingin masuk ke dalam persekutuan kuam Quraisy atau kaum muslimin, bebas melakukannya tanpa mendapat rintangan.

Dengan adanya perjanjian ini, harapan untuk mengambil alih Ka’bah dan menguasai Mekah kembali terbuka. Ada dua faktor yang mendorong Nabi Muhammad saw. untuk menguasai Mekah.

Pertama, Mekah adalah pusat keagamaan bangsa Arab. Apabila Mekah dapat dikuasai, penyebaran Islam ke seluruh Jazirah Arab akan dapat dilakukan.

Kedua, orang-orang Quraisy adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar. Dengan dikuasainya Mekah, kemungkinan besar orangorang Quraisy, yang merupakan suku Nabi Muhammad saw. sendiri, akan memeluk Islam. Dengan Islamnya orang-orang Quraisy, Islam akan mendapat dukungan yang besar. Setahun kemudian, Nabi Muhammad saw. bersama kaum muslimin melaksanakan ibadah haji sesuai dengan perjanjian. Dalam kesempatan ini banyak penduduk Mekah yang masuk Islam karena melihat kemajuan yang diperoleh oleh penduduk Madinah.

Dua tahun Perjanjian Hudaibiyah berlangsung, dakwah Islam telah menjangkau seluruh Jazirah Arab dan mendapat tanggapan positif. Prestasi ini, menurut orang Quraisy, dikarenakan adanya Perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, secara sepihak mereka membatalkan perjanjian tersebut. Nabi Muhammad saw. segera berangkat ke Mekah dengan 10.000 orang tentara. Tanpa kesulitan, Nabi Muhammad saw. dan pasukannya memasuki Mekah dan berhala-berhala di semua sudut negeri dihancurkan. Setelah itu, Nabi Muhammad saw. berkhutbah memberikan pengampunan bagi orang-orang Quraisy. Dalam khutbah itu Nabi Muhammad saw. menyatakan “siapa yang menyarungkan pedangnya ia akan aman, siapa yang masuk ke Masjidil Haram ia akan aman, dan siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan ia juga akan aman.” Setelah khutbah itu, penduduk Mekah datang berbondong-bondong dan menyatakan diri sebagai muslim. Sejak peristiwa itu, Mekah berada di bawah kekuasaan Nabi Muhammad saw.

Keislaman penduduk Mekah memberikan pengaruh yang sangat besar kepada suku-suku di berbagai pelosok Arab. Oleh karena itu, pada tahun ke-9 dan ke-10 Hijrah (630 – 631 M) Nabi Muhammad saw. Menerima berbagai delegasi suku-suku Arab sehingga tahun itu disebut dengan tahun perutusan. Sejak itu, peperangan antarsuku telah berubah menjadi saudara seagama dan  berbagai delegasi suku-suku Arab sehingga tahun itu disebut dengan tahun perutusan. Sejak itu, peperangan antarsuku telah berubah menjadi saudara seagama dan persatuan Arab pun terwujud. Nabi Muhammad saw. kembali ke Madinah. Ia mengatur organisasi masyarakat Arab yang telah memeluk Islam. Petugas keamanan dan para da’i dikirim ke daerahdaerah untuk mengajarkan Islam, mengatur peradilan, dan memungut zakat. Dua bulan kemudian, Nabi Muhammad saw. jatuh sakit, dan pada 12 Rabi’ul Awwal 11 H bertepatan dengan 8 Juni 632 M ia wafat di rumah istrinya, Aisyah.ersatuan Arab pun terwujud. Nabi Muhammad saw. kembali ke Madinah. Ia mengatur organisasi masyarakat Arab yang telah memeluk Islam. Petugas keamanan dan para da’i dikirim ke daerahdaerah untuk mengajarkan Islam, mengatur peradilan, dan memungut zakat. Dua bulan kemudian, Nabi Muhammad saw. jatuh sakit, dan pada 12 Rabi’ul Awwal 11 H bertepatan dengan 8 Juni 632 M ia wafat di rumah istrinya, Aisyah.

Menerapkan Perilaku Mulia

Membangun dan Menjaga Persaudaraan (Ukhuwah)

Persaudaraan (ukhuwah) merupakan hubungan atau pertalian antarmanusia yang diikat oleh sesuatu. Hubungan atau pertalian manusia yang diikat oleh hubungan darah disebut hubungan kekeluargaan. Bila hubungan itu diikat oleh kesukuan disebut saudara sesuku dan bila diikat oleh kebangsaan disebut saudara sebangsa. Demikian pula, jika hubungan itu diikat oleh satu ideologi tertentu, hubungan itu disebut saudara seideologi. Sementara itu, hubungan yang diikat dengan agama disebut saudara seagama. Dalam konteks ini, kita mengenal persaudaraan keluarga, persaudaraan kesukuan, persaudaraan kebangsaan, persaudaraan keagamaan, dan persaudaraan kemanusiaan. Khusus persaudaraan antarumat Islam disebut ukhuwah Islamiyah. Manusia akan menjadi manusia sempurna jika ia hidup di tengah-tengah manusia dan bergaul dengan manusia. Manusia dapat dan mampu berdiri tegak serta berjalan dengan dua kaki karena ia diajarkan oleh masyarakat manusia seperti itu. Bayangkan, jika sejak bayi kamu diasuh oleh seekor serigala pastilah kamu tidak dapat tegak dan berjalan dengan dua kaki. Selain itu, tidak seorang pun di dunia ini yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan kemampuannya sendiri. Dengan demikian, setiap orang amat bergantung pada orang lain. Untuk dapat memakan sepiring nasi dengan lauk-pauknya, seseorang membutuhkan petani, nelayan, pembuat piring, supir untuk mengangkut bahan-bahan pangan, kuli panggul, pedagang, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hubungan kemanusiaan merupakan sebuah keniscayaan atau kepastian yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun.

Dalam kehidupan bernegara, setiap orang harus berpikir untuk memberikan sesuatu dan mengambil peran dalam pembangunan negara sesuai dengan kedudukan dan kemampuan masing-masing. Jika tidak, negara akan terbelakang dan hancur, bahkan menjadi permainan bangsa-bangsa lain. Sebagai pelajar, sumbangan kamu untuk negara adalah belajar dengan baik dan bersungguhsungguh, mempersiapkan diri untuk melanjutkan estafet kepemimpinan negara. Sebab, apabila tiba waktunya, kamulah yang akan menentukan perjalanan negara, maju dan mundurnya negara. Oleh sebab itu, sebagai generasi muda, persiapkan dirimu, kumpulkan bekalmu (ilmu pengetahuan) sebanyak-banyaknya, binalah mentalmu, asah jiwa kepemimpinanmu, serta tumbuhkan dan pupuklah rasa cintamu pada negara. Demikian pula halnya agama (Islam). Kamulah generasi muda Islam yang diharapkan dapat menjadi pembela-pembela Islam. Menjadi mujahid-mujahid yang menawarkan keramahan, kemajuan, serta keselamatan kepada seluruh manusia dan alam semesta.

Bersatu kita teguh dan bercerai kita runtuh. Ungkapan yang semakna dengan ini adalah bersatu itu rahmat dan berpecah belah itu azab. Ungkapan ini jelas sekali menganjurkan untuk selalu memperhatikan dan membangun persaudaraan dengan siapa saja. Sebab, melalui hubungan persaudaraan itu, hidup menjadi lapang, berbagai kesulitan dapat diatasi, dan berbagai harapan, keinginan, serta tujuan dapat dicapai. Sebaliknya, perpecahan menyebabkan hidup menjadi sempit, berbagai kesulitan datang menghampiri, dan harapan, keinginan serta cita-cita sukar untuk diraih. Melalui persaudaraan, beban berat menjadi ringan, kesulitan menjadi kemudahan, keputusasaan menjadi harapan. Melalui persaudaraan, ketakutan, dan kekerdilan dapat pula dihapuskan. Oleh karena itu, jalinlah ukhuwah, sambungkan tali persaudaraan sebanyak-banyaknya. Ingatlah ungkapan seribu teman itu sedikit dan satu musuh itu banyak. Menjalin persaudaraan berarti menghapuskan atau menghilangkan permusuhan. Bermusuhan merupakan sikap tercela yang menimbulkan banyak kerugian. Sekarang, ingat-ingatlah apakah engkau mempunyai musuh? Jika ya, datanglah kepadanya dan mintalah maaf darinya serta ajaklah dia mengubur permusuhan dan mulailah menjalin persahabatan dengannya. Setelah itu, rasakanlah baik-baik, mana yang lebih enak bermusuhan atau bersahabat? Pastilah perasaanmu akan merasakan kelegaan dan kebahagiaan saat bersahabat. Persahabatan dan persaudaraan haruslah dibangun di atas prinsip kesetaraan dan persamaan. Dengan prinsip ini akan lahir sikap saling menghormati dan saling membela serta saling mendukung. Jadilah seperti sekumpulan semut.

Setiap bertemu dengan temannya, mereka saling menyapa dan memberi salam, bekerja sama membangun tempat tinggal, dan mengumpulkan bahan makanan. Janganlah kamu menjadi sekumpulan kepiting yang selalu saling menarik dan menjatuhkan jika ada temannya yang ingin naik atau inginmaju.

Pernahkah kamu berkelahi dengan temanmu? Atau, pernahkah sekolahmu berkelahi (tawuran) dengan sekolah lain? Bayangkan apakah keuntungan yang kamu peroleh dari itu semua? Pasti tidak kamu temukan keuntungannya sedikitpun. Malahan kamu akan melihat banyak sekali kerugian yang kamu peroleh. Tubuhmu luka-luka, sekolahmu rusak, berbagai fasilitas umum berantakan, jalanan menjadi macet, barang-barang orang hancur, dan ketenteraman masyarakat terganggu. Bahkan, mungkin pula kamu ditangkap polisi. Lebih jauh lagi, konsentrasimu untuk belajar terganggu dan cita-citamu tidak tercapai. Orang tuamu pasti kecewa dan marah. Bahkan, negara akan kehilangan generasi potensial yang akan melanjutkan kejayaannya. Jadi, tersenyumlah kepada setiap orang. Jalinlah persahabatan dan persaudaraan sebanyak-banyaknya. Kamu pasti akan menemukan banyak keuntungan dan kemudahan. Ingatlah selalu keteladan yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad saw. ketika ia membangun Madinah. Ia persatukan suku Aus dan Khazraj, ia persaudarakan kaum Anśar dan Muhajirin, dan ia buat perjanjian damai dengan orang Yahudi Madinah serta dengan suku-suku yang ada di sekitar Madinah. Hasilnya, Nabi Muhammad saw. berhasil meraih kejayaan dan Islam pun memancarkan sinarnya ke seluruh penjuru dunia. Itulah sebabnya Madinah diberi gelar munawwarah (memancarkan cahaya/bersinar), sehingga ada yang menyebutnya dengan al-Madinah al-Munawwarah. Jadi, dengan persahabatan dan persaudaraan yang kukuh berbagai kesulitanmu akan hilang, duniamu menjadi lapang, dan bintang terang akan menghampirimu serta harapan dan cita-citamu akan tercapai.

Rangkuman

1. Sesampainya di Madinah, Nabi Muhammad saw. langsung membangun masjid. Masjid ini berfungsi sebagai pusat peribadatan dan pemerintahan.

2. Langkah pertama yang dilakukan Nabi Muhammad saw. di Madinah adalah mempersatukan suku Aus dan Khazraj serta mempersaudarakan orang Anśar (Madinah) dan Muhajirin (Mekah). Setelah itu, Nabi Muhammad saw. pun membuat perjanjian damai dengan orang-orang Yahudi dan suku-suku yang berada di sekitar Madinah. Berkembangnya dakwah Nabi Muhammad saw. di Madinah menimbulkan kekhawatiran orang-orang Quraisy. Karena itu, terjadilah Perang Badar. Peperangan ini terjadi pada 8 Rama«an tahun ke-2 Hijrah. Dengan perlengkapan yang sederhana Nabi Muhammad saw. dengan 305 orang pasukannya berangkat ke luar Madinah. Kira-kira 120 km dari Madinah, tepatnya di Badar  asukan Nabi Muhammad saw. Bertemu dengan pasukan Quraisy berjumlah antara 900 – 1.000 orang. Dalam peperangan ini, Nabi dan kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan. Kekalahan dalam perang Badar semakin menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum Muslimin. Karena itu, mereka bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut. Pada tahun ke-3 Hijrah mereka berangkat ke Madinah dengan membawa 3.000 pasukan berunta, 200 pasukan berkuda, dan 700 orang di antara mereka memakai baju besi. Pasukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid. Kedatangan pasukan Quraisy ini disambut Nabi Muhammad saw. dengan sekitar 1.000 pasukan.

3. Pada tahun ke-5 Hijrah, terjadilah Perang Ahzab/Khandaq. Bani Nadir yang menetap di Khaibar berkomplot dengan musyrikin Quraisy untuk menyerang Madinah. Pasukan gabungan mereka berkekuatan 24.000 pasukan.

4. Meskipun Mekah telah ditaklukkan, tetapi Bani Ţaqif di Ţaif dan Bani Hawazin di antara Mekah dan Ţaif tidak mau tunduk. Bahkan, mereka menyerang Mekah dan menuntut bela atas perusakan berhala-berhala. Dengan kekuatan 12.000 pasukan, Nabi Muhammad saw. menyambut kedatangan pasukan Bani Ţaqif dan Bani Hawazin. Perang ini dikenal dengan Perang Hunain.

5. Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti Nabi Muhammad saw.. Perang ini melawan Raja Gasan yang telah membunuh secara sadis utusan yang membawa surat Nabi Muhammad saw. Peperangan ini terjadi di Mu’tah dan Nabi Muhammad saw. datang dengan membawa 3.000 pasukan. Orang-orang Mekah telah membatalkan secara sepihak Perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. segera berangkat ke Mekah dengan 10.000 orang tentara. Tanpa kesulitan, Nabi Muhammad saw. dan pasukannya memasuki Mekah dan berhala-berhala di seluruh sudut negeri dihancurkan. Setelah itu Nabi berkhutbah memberikan pengampunan bagi orang-orang Quraisy. Peristiwa ini dikenal dengan Fatdu Makkah (penaklukan Mekah).